Chat AMANDA
Chat Costumer Service

Astra Motor Yogyakarta X Ditlantas POLDA DIY Pembekalan Himbauan Anti Knalpot Brong dan Anti Balap Liar

Super Administrator20 November 2025

Astra Motor Yogyakarta X Ditlantas POLDA DIY Pembekalan Himbauan Anti Knalpot Brong dan Anti Balap Liar

Yogyakarta – Semangat kolaborasi, Astra Motor Yogyakarta kembali berpartisipasi dalam pembekalan edukasi keselamatan berkendara dengan tema “Anti Knalpot Brong dan Anti Balap Liar” bersama dengan Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), serta Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY).

Tema tersebut berangkat dari keresahan atas maraknya penggunaan knalpot brong. Knalpot brong adalah jenis knalpot modifikasi yang menghasilkan suara bising tanpa peredam suara. Selain menjadi polusi suara knalpot brong juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sangat identik dengan balap liar di jalan raya.

Sebanyak 250 peserta ojek online dan 300 peserta dari pelajar dan mahasiswa mendapatkan edukasi tentang keselamatan berkendara mulai dari aturan lalu lintas, teknik berkendara yang aman, bahaya balap liar di jalan raya, resiko menggunakan knalpot brong, hingga asuransi kecelakaan. Acara ini diselenggarakan selama 2 hari di kantor Ditlantas POLDA DIY (12-13/11).

“Program ini bertujuan agar pengendara sepeda motor khususnya ojek online, pelajar dan mahasiswa berkomitmen untuk lebih aware dalam anti knalpot brong dan anti balap liar”, ungkap Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY AKBP B. Widyamustikaningrum, S.Sos.

Selain itu, Astra Motor Yogyakarta melalui instruktur Safety Riding, Muhammad Ali Iqbal, memberikan edukasi mengenai dampak penggunaan knalpot brong dari perspektif perusahaan distributor sepeda motor. Memakai knalpot brong tidak baik bagi sepeda motor karena akan merusak mesin karena tidak adanya katalis knalpot seperti yang ada pada knalpot standar.

Melalui pembekalan ini, para peserta diharapkan akan memahami bahwa jalan raya bukan tempat mengadu kecepatan dalam berkendara, jalan raya juga memiliki potensi bahaya seperti persimpangan jalan, pejalan kaki dan juga pengendara motor yang lain. Pemaparan materi lainnya juga disampaikan oleh Dinas Perhubungan Yogyakarta terkait rambu-rambu dan marka jalan. Jasa Raharja juga menyampaikan ketentuan klaim asuransi kecelakaan.

“Komitmen kami terhadap keselamatan berkendara sangat tinggi. Hal ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap pengendara sepeda motor Honda dan tentunya kami selalu bersinergi dengan lembaga pemerintah terkait”, ungkap Marketing Manager Astra Motor Yogyakarta Julius Armando.

***